Jakarta, ArgumenRakyat.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meregister perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dengan sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu, 7 Oktober 2026.
“Rencananya sidang dakwaan akan digelar pada Rabu 7 Oktober 2026,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada awak media di Jakarta, Jumat (2/10).
Selain Febrie, pengadilan juga telah meregister perkara untuk dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Ketiganya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Berkas Dinyatakan Lengkap
Perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas yang disidik Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum. Bersama ketiga tersangka, penyidik turut melimpahkan barang bukti yang menjadi dasar penyusunan dakwaan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pencucian uang terkait emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah. Penetapan status tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam.
Pelimpahan Sempat Dipertanyakan
Saat proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Febrie sempat mempertanyakan sangkaan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan selama 33 tahun bertugas sebagai jaksa tidak pernah dijatuhi hukuman oleh pengawasan, diperiksa, maupun dilaporkan.
“Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah,” kata Febrie dalam kesempatan itu.
Sidang perdana pekan depan menjadi babak baru penanganan perkara yang menyita perhatian publik, sekaligus momentum pembuktian di persidangan. Publik menanti bagaimana jaksa penuntut umum menjabarkan konstruksi perkara beserta alat bukti yang diajukan kepada majelis hakim.









