PEKANBARU, ArgumenRakyat.com β Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita sekitar 140 ton arang bakau hasil pembakaran kayu mangrove yang rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti tersebut diamankan dari sebuah kapal dan sebuah dapur produksi arang di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang serta pengangkutan arang menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.
Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sebuah kapal kayu pada 14 September 2026. Saat diamankan, kapal itu membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton.
Dari pemeriksaan terhadap awak kapal, penyidik memperoleh informasi bahwa arang tersebut berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola seorang warga berinisial AK. Petugas lantas mengembangkan penyelidikan ke lokasi dapur arang di Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.
Tiga Tungku Besar Ditemukan di Lokasi Produksi
Di lokasi tersebut, petugas menemukan bangunan yang digunakan untuk membakar kayu bakau menjadi arang. Di dalam bangunan, penyidik menemukan tiga tungku berukuran besar, dua tungku berukuran kecil, serta gudang penampung arang sebelum diangkut menggunakan kapal.
βTotal barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton. Arang tersebut rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia,β kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Rabu.
Dua Tersangka Dijerat UU Kehutanan
Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial AT, 45 tahun, selaku nakhoda kapal, dan AK, 45 tahun, selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengiriman arang bakau lintas negara tersebut.









