Meta Larang TikTok Pasang Iklan di Facebook dan Instagram

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meta Larang TikTok Pasang Iklan di Facebook dan Instagram (Ilustrasi: AI Dimensia Creative)

Meta Larang TikTok Pasang Iklan di Facebook dan Instagram (Ilustrasi: AI Dimensia Creative)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Meta resmi melarang ByteDance, perusahaan induk TikTok, memasang iklan di Facebook dan Instagram di sejumlah negara termasuk Indonesia sejak Kamis (8/10).

Alasan Meta Menolak Iklan Pesaing

Larangan itu berlaku di beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Mesir, Jepang, Thailand, Vietnam, dan Indonesia. Cakupannya tidak hanya iklan resmi TikTok, tetapi juga pengiklan pihak ketiga yang menjalankan kampanye dengan tautan TikTok maupun layanan ByteDance lainnya.

Meta beralasan tidak wajib menayangkan iklan dari pesaing yang mengajak orang meninggalkan aplikasinya. “Kami tidak harus menayangkan iklan dari pesaing yang bertujuan menarik orang agar meninggalkan aplikasi kami. Menolak memberikan layanan promosi kepada pesaing merupakan praktik bisnis yang wajar di berbagai industri,” ungkap Meta seperti dilansir Reuters.

Baca Juga:  Geliat UMKM Digital: Transformasi Konten Visual Jadi Kunci Penjualan di Era AI

Sampai larangan itu diberlakukan, TikTok dan ByteDance belum memberikan komentar resmi. Situs web TikTok sendiri menyatakan platformnya tidak mendukung tautan yang membuka atau mengarahkan pengguna masuk ke aplikasi media sosial lain, meski pemilik akun masih bisa mencantumkan tautan pada profil mereka.

Persaingan Platform Makin Panas

Kebijakan ini dinilai sebagai penanda meningkatnya persaingan yang sudah lama berlangsung antara Meta dan ByteDance. TikTok menjadi salah satu pesaing terkuat Meta dalam menarik keterlibatan pengguna, kreator konten, sekaligus pendapatan iklan.

Di Amerika Serikat, TikTok kini beroperasi sebagai perusahaan patungan yang mayoritas kepemilikannya dipegang pihak Amerika setelah tercapainya kesepakatan untuk melindungi data pengguna. Sebelumnya, Meta mendesak TikTok dan YouTube mengikuti sejumlah langkah perlindungan keselamatan remaja yang disepakati Meta pada Agustus lalu, termasuk pembatasan waktu penggunaan harian dan penggunaan pada malam hari bagi pengguna anak.

Baca Juga:  Malware Mantax Otax Asal Indonesia Intip Chat WhatsApp

Bagi pelaku usaha di Indonesia, perubahan aturan seperti ini perlu dicermati karena pola belanja iklan lintas platform ikut bergeser. Ketergantungan pada satu kanal promosi membuat jangkauan rawan terganggu ketika kebijakan platform berubah, sehingga banyak pengiklan mulai menyiapkan kanal cadangan dan mengarahkan audiens ke aset digital milik sendiri, seperti situs web dan daftar pelanggan.

Berita Terkait

Kemenekraf Dorong Perlindungan Nilai Ekonomi Kreator
Trade Expo Indonesia ke-41 Lampaui Target Transaksi
Komdigi Kaji Aturan Label Konten Hasil AI
Qualcomm Bantah Chip Snapdragon 8 Elite Gen 6 Panas
UMKM Cari Pembeli Lewat Konten di Era Discovery Commerce
Cara UMKM Menarik Pembeli Lewat Live Streaming
Iklan Online Bisa Jadi Pintu Masuk Spyware Tanpa Diklik
Virtus Soroti Tata Kelola Data di Tengah Isu Perlambatan AI

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Kemenekraf Dorong Perlindungan Nilai Ekonomi Kreator

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Trade Expo Indonesia ke-41 Lampaui Target Transaksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Komdigi Kaji Aturan Label Konten Hasil AI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Qualcomm Bantah Chip Snapdragon 8 Elite Gen 6 Panas

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:19 WIB

UMKM Cari Pembeli Lewat Konten di Era Discovery Commerce

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB