Komdigi Pelajari Putusan MK soal Alasan Blokir Konten

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komdigi Pelajari Putusan MK soal Alasan Blokir Konten. (Foto: CNN Indonesia)

Komdigi Pelajari Putusan MK soal Alasan Blokir Konten. (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta, ArgumenRakyat.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah memberi alasan jelas sebelum memblokir konten digital bersifat final dan mengikat, serta tengah mempelajari mekanisme pelaksanaannya.

“Untuk materi ini masih dipelajari dahulu di internal, yang jelas putusan MK itu sifatnya final dan mengikat, harus dapat dilaksanakan,” kata Plt Kepala Biro Humas Komdigi Farida Dewi Maharani, Rabu.

Farida memastikan pemblokiran konten yang dilakukan selama ini sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, satuan kerja terkait akan mengkaji ulang mekanisme notifikasi sebelum pemutusan akses sesuai putusan terbaru MK.

Baca Juga:  Cara UMKM Menarik Pembeli Lewat Live Streaming

Notifikasi Wajib Sebelum Pemutusan Akses

Perintah tersebut termuat dalam putusan nomor 311/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Permohonan diajukan oleh enam mahasiswa dan seorang peneliti, dan amar putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (29/9).

MK menyatakan pemerintah harus menyampaikan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan yang jelas kepada pihak atau pemilik konten yang akan diputus aksesnya. Kewajiban itu dinilai penting agar kewenangan pemblokiran tidak disalahgunakan.

“Hal tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian bekerjanya mekanisme checks and balances agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang sangat mungkin terjadi,” kata Hakim Konstitusi Asrul Sani.

Baca Juga:  Update Gadget 2026: iPhone di iBox Turun Harga Mulai Rp8 Jutaan, Infinix Note 60 Gebrak Pasar dengan Fitur Satelit

Menyeimbangkan Hak Publik dan Pengguna Ruang Digital

Dalam pertimbangannya, MK menilai pembatasan konten yang melanggar hukum tetap diperlukan untuk menjaga ruang digital Indonesia. Di sisi lain, hak konstitusional pengguna ruang digital juga harus mendapat perlindungan hukum.

MK menambahkan, pihak yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat menempuh upaya hukum bila kontennya diputus akses. Aturan ini diharapkan menyeimbangkan hak masyarakat memperoleh informasi bebas konten ilegal dengan hak menyebarkan informasi tanpa hambatan yang tidak berdasar.

Berita Terkait

Kemenekraf Dorong Perlindungan Nilai Ekonomi Kreator
Trade Expo Indonesia ke-41 Lampaui Target Transaksi
Komdigi Kaji Aturan Label Konten Hasil AI
Qualcomm Bantah Chip Snapdragon 8 Elite Gen 6 Panas
UMKM Cari Pembeli Lewat Konten di Era Discovery Commerce
Cara UMKM Menarik Pembeli Lewat Live Streaming
Iklan Online Bisa Jadi Pintu Masuk Spyware Tanpa Diklik
Virtus Soroti Tata Kelola Data di Tengah Isu Perlambatan AI

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Kemenekraf Dorong Perlindungan Nilai Ekonomi Kreator

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Trade Expo Indonesia ke-41 Lampaui Target Transaksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Komdigi Kaji Aturan Label Konten Hasil AI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Qualcomm Bantah Chip Snapdragon 8 Elite Gen 6 Panas

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:19 WIB

UMKM Cari Pembeli Lewat Konten di Era Discovery Commerce

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB