PADANG, ArgumenRakyat.com – Tabir gelap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama besar di DPRD Sumatera Barat akhirnya tersingkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menetapkan Benny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumbar periode 2024–2029 dari Fraksi Demokrat, sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK).
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (29/12/2025) setelah penyidikan panjang yang menyita perhatian publik selama setahun terakhir.
3 Tersangka dan Perannya
Kejari Padang tidak hanya menetapkan BSN sebagai tersangka tunggal. Terdapat dua nama lain yang ikut terseret, yakni mantan petinggi dari salah satu Bank BUMN di Padang:
-
Benny Saswin Nasrun (BSN): Anggota DPRD Sumbar sekaligus Direktur Utama PT Benal Ichsan Persada (PT BIP). Diduga sebagai pemohon kredit dengan dokumen agunan fiktif.
-
RA: Pimpinan bank pada saat fasilitas kredit dikucurkan.
-
RF: Relationship Manager bank periode 2018–2020. RF adalah satu-satunya tersangka yang memenuhi panggilan penyidik pada Senin lalu.
Modus Operandi: Manipulasi Jaminan & DO Semen
Kasus ini berakar pada tahun 2018–2020. BSN melalui perusahaannya, PT BIP, mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen dalam jumlah besar. Untuk mendapatkan DO tersebut, diperlukan jaminan bank.
-
Agunan Fiktif: Diduga terjadi manipulasi data dan jaminan yang tidak sesuai fakta agar kredit modal kerja dan bank garansi senilai miliaran rupiah dapat dicairkan.
-
Kredit Macet: Skandal ini tercium setelah kredit PT BIP dinyatakan macet total. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Penyitaan Fantastis: “Tembok Uang” Rp17,5 Miliar
Sejauh ini, tim penyidik Kejari Padang di bawah kepemimpinan Kajari Koswara telah melakukan langkah-langkah agresif:
-
Uang Tunai: Menyita uang sebesar Rp17,55 miliar sebagai barang bukti.
-
Aset Properti: Melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap rumah pribadi BSN di kawasan Lapai, Padang, serta kantor dan kendaraan.
-
Pencekalan: Kejari tengah mempertimbangkan opsi pencekalan ke luar negeri bagi BSN dan RA yang sempat mangkir dari panggilan terakhir.
Argumen Kita: Menanti Ketegasan Partai
Penetapan BSN sebagai tersangka adalah ujian besar bagi Fraksi Demokrat dan DPRD Sumbar. Publik menantikan apakah akan ada tindakan tegas berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) atau penonaktifan sementara.
Di tengah duka bencana yang melanda Sumatera Barat, tindakan koruptif yang melibatkan agunan fiktif sebesar Rp34 miliar bukan hanya masalah hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah konstituen di daerah pemilihan. Kejari Padang harus tetap konsisten tanpa terintervensi kekuatan politik apa pun.(**)







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

