JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital mulai Maret 2026. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (yang dikenal sebagai PP Tunas), pemerintah akan memperketat akses anak dan remaja terhadap layanan digital termasuk media sosial.
Tujuan Utama: Melindungi Anak di Dunia Maya
Peraturan ini diterbitkan sebagai respon terhadap meningkatnya paparan konten berisiko, kekerasan online, dan potensi ancaman lain yang dihadapi anak dan remaja di internet. Kebijakan ini menempatkan perlindungan anak sebagai bagian utama dalam tata kelola sistem elektronik di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa PP Tunas akan mulai berlaku efektif di Maret 2026 setelah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM selesai, dan platform digital diminta untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi ketentuan yang ada.
Aturan Usia yang Diatur PP Tunas
Berdasarkan aturan dalam PP Tunas yang telah diumumkan secara resmi:
-
Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses layanan digital yang risiko rendah dan dirancang khusus untuk anak-anak, dengan pengawasan orang tua.
-
Usia 13–15 tahun diperbolehkan menggunakan layanan digital tertentu tetapi tetap memerlukan persetujuan orang tua atau wali.
-
Usia 16–17 tahun dapat mengakses layanan sosial media publik dengan persetujuan orang tua dan pengawasan sesuai ketentuan risiko konten layanan tersebut.
Aturan ini mencerminkan pendekatan bertingkat berdasarkan kelompok usia untuk menyesuaikan kapasitas perkembangan anak hingga remaja.
Verifikasi Usia dan Tanggung Jawab Platform
Sejalan dengan PP Tunas, penyelenggara layanan digital termasuk platform media sosial diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih kuat dan sistem pengawasan orang tua (parental supervision) bagi pengguna di bawah usia tertentu. Pemerintah mendorong platform untuk menggunakan teknologi yang akurat agar pelaksanaan aturan ini efektif sekaligus melindungi privasi pengguna.
Meski kebijakan ini menarik pro-kontra di kalangan masyarakat dan pelaku industri digital, Meutya menyatakan bahwa fokus kebijakan adalah pada keselamatan anak di ruang digital, sambil tetap membuka ruang masukan dari para pemangku kepentingan agar pelaksanaannya tepat sasaran.
Reaksi Masyarakat
Beragam tanggapan muncul dari masyarakat. Sebagian orang tua menyambut baik langkah ini sebagai bentuk perlindungan tambahan terhadap anak dari konten yang berpotensi merugikan, sementara beberapa ahli dan praktisi digital mengingatkan bahwa pelaksanaan aturan harus memperhatikan prinsip hak anak dan kemampuan digital yang seimbang. (**)









