Jakarta, ArgumenRakyat.com — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, memasuki masa transisi darurat menuju pemulihan pascagempa magnitudo 7,7 dan mengawal penyaluran dana stimulan perbaikan rumah agar tepat sasaran.
Kepala BNPB Suharyanto menjelaskan, fase pemulihan di Ngada berlaku berdasarkan Keputusan Bupati Ngada Nomor 480/KEP/HK/2026, terhitung sejak 16 September hingga 16 Desember 2026.
“Tahapan ini menjadi bagian dari proses penanganan setelah pelaksanaan pencarian dan pertolongan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penanganan kedaruratan lainnya,” kata Suharyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Berdasarkan Keputusan Bupati Ngada Nomor 508/KEP/HK/2026, sebanyak 7.855 unit rumah telah masuk daftar verifikasi penerima bantuan Dana Siap Pakai (DSP) tahap I. Rinciannya, 268 unit rusak berat, 1.663 unit rusak sedang, dan 5.924 unit rusak ringan.
Bantuan Bertingkat Sesuai Tingkat Kerusakan
Besaran bantuan stimulan disesuaikan dengan tingkat kerusakan setiap hunian. “Kita menunggu data, sekarang datanya sudah masuk. Untuk bantuan rumah, yang rusak ringan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp70 juta,” ujar Suharyanto usai meninjau lokasi penanganan dan berdialog langsung dengan warga terdampak.
Kepala BNPB menegaskan pencairan dana tetap melewati mekanisme administrasi serta pemutakhiran verifikasi data berlapis atau by name by address, agar tidak memicu sengketa di kemudian hari. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan menyebut pendataan dan verifikasi menjadi bagian penting supaya bantuan sesuai kondisi kerusakan masing-masing rumah.
Pemulihan Menyasar Fasilitas Publik
Selain hunian warga, pemulihan pascagempa di Ngada mencakup perbaikan fasilitas publik, sektor kesehatan, pendidikan, sarana ibadah, serta infrastruktur jalan dan jembatan. Seluruh rencana rekonstruksi fisik akan ditindaklanjuti bersama kementerian dan lembaga teknis berdasarkan hasil Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) serta dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).









