ArgumenRakyat.com — Jakarta, Pemerintah Indonesia tengah memperketat alokasi subsidi energi dengan tujuan memperbaiki efektivitas penyaluran kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. Namun, langkah ini berpotensi menambah tekanan ekonomi bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah, terutama di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.
Pengetatan subsidi energi yang mencakup listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan elpiji 3 kilogram (kg) menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial. Kebijakan ini dinilai penting oleh pemerintah karena selama ini masih terdapat bagian subsidi yang dinikmati oleh pihak yang tidak masuk dalam kategori miskin atau rentan.
Potensi Beban Anggaran yang Melebar
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencatat bahwa subsidi energi dan kompensasi diperkirakan bisa mencapai Rp400 triliun pada tahun 2026 jika tidak dikendalikan, terutama akibat alokasi untuk BBM dan listrik yang dinikmati oleh rumah tangga mampu. Target pemerintah adalah memastikan subsidi hanya dinikmati kelompok yang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial resmi, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Subsidi listrik untuk rumah tangga kecil seperti pelanggan 450 VA dan 900 VA tetap dipertahankan, tetapi ada penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi yang dapat membuat tagihan listrik menjadi lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mengarahkan subsidi kepada rumah tangga yang paling membutuhkan.
Masih Banyak Subsidi yang Tidak Tepat Sasaran
Menurut keterangan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekitar 20–30 persen dari subsidi BBM dan listrik diperkirakan tidak tepat sasaran, artinya masih dinikmati oleh kelompok yang tidak membutuhkan. Nilai estimasi dari bagian yang dinilai tidak tepat sasaran ini mencapai sekitar Rp100 triliun.
Survei media menunjukkan bahwa konsumsi BBM bersubsidi seperti Pertalite masih tinggi di kalangan rumah tangga kelas menengah, sementara listrik bersubsidi sering dinikmati di luar kategori miskin yang menjadi sasaran awal program. Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah memutuskan untuk memperketat alokasi subsidi lebih lanjut.
Tekanan Ekonomi Rumah Tangga
Sejumlah ekonom mengatakan bahwa pengetatan subsidi perlu diikuti dukungan sosial yang memadai agar tidak membebani kelompok rumah tangga yang berpendapatan rendah. Tanpa kompensasi yang tepat sasaran—seperti bantuan langsung tunai atau insentif lainnya—penyesuaian subsidi berpotensi menekan daya beli masyarakat di tengah inflasi harga kebutuhan pokok.
“Reformasi subsidi perlu dilakukan, tetapi pemerintah harus memastikan bahwa dampaknya tidak membuat kelompok rentan semakin tertekan,” ujar seorang analis ekonomi kepada media nasional.
Tantangan Pemerintah ke Depan
Pemerintah menyatakan bahwa reformasi subsidi energi merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi makro dan memperbaiki efisiensi anggaran negara. Namun, tantangan utama tetap bagaimana memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak justru menambah beban masyarakat kecil yang sehari-hari hidup dari pendapatan rendah.
Dengan adanya pengetatan ini, publik dan pengamat menilai bahwa inovasi dalam penyaluran bantuan sosial serta mekanisme kompensasi yang adil perlu terus dikembangkan agar subsidi benar-benar mencapai sasaran yang tepat.
Sumber Berita:
• BloombergTechnoz – Potensi subsidi energi mencapai Rp400 triliun pada 2026
• DetikFinance – Alokasi subsidi BBM dan listrik dalam RAPBN 2025
• Antara News – Nilai subsidi tak tepat sasaran mencapai Rp100 triliun
• Neraca – Analisis alokasi subsidi energi di masyarakat









![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)