JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Proses hukum guna mengungkap tabir kematian influencer dan selebgram Lula Lahfah (26) terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga Selasa malam, 27 Januari 2026, penyidik telah melakukan langkah krusial mulai dari pemeriksaan intensif terhadap kekasih korban, musisi Reza Arap Oktovian, hingga pengujian laboratorium forensik terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Lula Lahfah sebelumnya ditemukan meninggal dunia di unit Apartemen Essence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 23 Januari 2026. Penemuan jasad ini bermula dari kecurigaan asisten rumah tangga (ART) yang mendengar suara erangan kesakitan dari kamar korban pada pukul 02.00 WIB dini hari, namun tidak mendapat respons hingga petang hari saat pintu kamar dibuka paksa.
Pemeriksaan Reza Arap: 30 Pertanyaan dan Keberadaan di TKP
Musisi Reza Arap Oktovian memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kunci pada Senin malam, 26 Januari 2026. Pemeriksaan berlangsung secara maraton selama kurang lebih lima jam, dimulai pukul 23.00 WIB dan berakhir pada Selasa dini hari pukul 03.46 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa Reza dicecar sebanyak 30 pertanyaan guna mengklarifikasi kronologi dan waktu kehadirannya di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi lain, Reza dilaporkan berada di TKP sesaat setelah informasi meninggalnya korban menyebar. Meskipun terlihat terpukul saat menghadiri tahlilan hari ketiga, Reza bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Riwayat Medis: Pasca-Operasi Batu Ginjal dan GERD Akut
Fokus penyelidikan saat ini mengarah pada kondisi kesehatan Lula sebelum tutup usia. Polda Metro Jaya membeberkan bahwa almarhumah baru saja menjalani operasi batu ginjal dan menderita komplikasi asam lambung (GERD) akut. Di dalam kamar apartemen, polisi menyita sejumlah obat-obatan serta surat rawat jalan resmi dari RS Pondok Indah (RSPI) yang mendukung temuan riwayat penyakit tersebut.
Keterangan awal tim medis menunjukkan bahwa penyebab kematian sementara adalah henti jantung dan henti napas. “Secara visual tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” tegas AKBP Iskandarsyah. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak keluarga secara resmi menolak proses autopsi jenazah demi menjaga privasi mendiang.
Pendalaman Bukti ‘Whip Pink’ dan Analisis CCTV
Kepolisian juga menanggapi spekulasi liar di media sosial yang mengaitkan kematian Lula dengan penyalahgunaan Whip Pink (Nitrous Oxide/N2O) atau gas tawa. Penyidik mengonfirmasi telah mengirimkan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk tabung gas whipped cream yang ditemukan di lokasi, ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan uji ilmiah. Langkah ini diambil guna memastikan apakah zat tersebut memiliki kontribusi terhadap kondisi fatal yang dialami korban.
Selain uji laboratorium, tim penyidik tengah menganalisis rekaman CCTV apartemen untuk menyusun timeline aktivitas orang-orang yang keluar-masuk kamar unit tersebut sebelum jasad ditemukan. Total enam saksi telah diperiksa, meliputi asisten pribadi, ART, sopir, dokter pribadi, hingga pihak rumah sakit.
ArgumenRakyat.com mengimbau masyarakat untuk tetap bersandar pada fakta hukum yang dirilis otoritas berwenang dan menjaga empati terhadap keluarga yang ditinggalkan. Hasil visum resmi dari RS Fatmawati diprediksi akan menjadi kunci penutup bagi misteri penyebab pasti kepergian sang selebgram.
Sumber Referensi:
-
Laporan Investigasi Polres Metro Jakarta Selatan per 27 Januari 2026.
-
Pernyataan Resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
-
Data Rekam Medis RS Fatmawati dan RS Pondok Indah (RSPI).
-
Indeks Berita Nasional Antara News, Kompas.com, dan tvOneNews.









![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)