JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Memasuki awal tahun 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan kebijakan baru yang wajib ditaati oleh seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai 1 Januari 2026, setiap peserta diwajibkan untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) setidaknya satu kali dalam setahun sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif pemerintah untuk menekan angka penyakit tidak menular (PTM) yang kian meningkat. Dengan melakukan skrining lebih awal, potensi risiko kesehatan peserta dapat terdeteksi sejak dini sehingga penanganan medis dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.
Mengapa Skrining Riwayat Kesehatan Itu Wajib?
Berdasarkan laporan dari Infobanknews, skrining ini bertujuan untuk memantau kondisi kesehatan peserta terhadap risiko empat penyakit kronis utama, yaitu diabetes melitus, hipertensi, penyakit ginjal kronik, serta jantung koroner. Deteksi dini menjadi kunci utama karena penyakit-penyakit tersebut sering kali tidak menunjukkan gejala pada tahap awal, namun berpotensi menyebabkan komplikasi berat jika terlambat ditangani.
Langkah ini juga sejalan dengan target Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memproyeksikan cakupan pemeriksaan kesehatan gratis menjangkau 45 persen penduduk usia dewasa di seluruh Indonesia pada tahun 2026.
Cara Melakukan Skrining Secara Digital dan Gratis
Peserta tidak perlu khawatir mengenai biaya atau birokrasi yang rumit. Proses Skrining Riwayat Kesehatan ini disediakan secara gratis dan dapat dilakukan dengan mudah melalui platform digital yang sudah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti peserta:
-
Aplikasi Mobile JKN: Peserta dapat masuk ke menu “Skrining Riwayat Kesehatan” di aplikasi dan mengisi kuesioner yang tersedia.
-
Situs Resmi BPJS Kesehatan: Pengisian juga bisa dilakukan melalui portal resmi bpjs-kesehatan.go.id.
-
Layanan CHIKA: Peserta juga bisa memanfaatkan Chat Assistant JKN (CHIKA) melalui aplikasi pesan singkat untuk panduan pengisian.
Setelah mengisi sejumlah pertanyaan terkait gaya hidup dan riwayat kesehatan keluarga, sistem akan secara otomatis mengelompokkan hasil berdasarkan tingkat risiko: rendah, sedang, atau tinggi.
Tindak Lanjut Hasil Skrining
Bagi peserta yang teridentifikasi memiliki risiko sedang atau tinggi, sistem akan langsung memberikan arahan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Peserta diminta untuk segera mengunjungi FKTP (Puskesmas atau Klinik) tempat mereka terdaftar guna mendapatkan konsultasi medis dan tes diagnostik lebih lanjut dari dokter.
“Melalui deteksi dini ini, diharapkan potensi penyakit dapat ditangani lebih cepat sehingga mencegah komplikasi di kemudian hari,” tulis laporan kebijakan tersebut.
Transformasi Layanan Kesehatan 2026
Kebijakan wajib skrining ini hanyalah bagian dari transformasi besar sistem kesehatan Indonesia di tahun 2026. Selain skrining, pemerintah juga sedang menguji coba sistem “Satu Sehat Rujukan” yang memungkinkan koordinasi antar-rumah sakit menjadi lebih lancar tanpa beban administrasi yang berbelit bagi pasien.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan skrining sebelum membutuhkan layanan pengobatan agar status kepesertaan tetap aktif untuk pelayanan di FKTP. Jika mengalami kendala teknis saat proses pengisian, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.(**)







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

