Polisi Gagalkan Peredaran 400 Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Gagalkan Peredaran 400 Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK. (Foto: Kompas.com)

Polisi Gagalkan Peredaran 400 Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, ArgumenRakyat.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate senilai Rp2,8 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin (19/10/2026).

Polisi menangkap seorang pria berinisial T yang kedapatan membawa ratusan butir etomidate. Barang haram itu dikemas dalam delapan bungkusan menyerupai kemasan kopi bubuk untuk mengelabui petugas.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok. Petugas memperluas penyelidikan dengan teknik penyamaran hingga ke kawasan PIK, lalu membuntuti target yang berperilaku mencurigakan.

Baca Juga:  Oknum P3K Dinkes Majalengka Tipu 26 SPPG Rp600 Juta

Modus Menyerupai Kemasan Kopi

“Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto di Jakarta.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti dua ponsel milik pelaku. Berdasarkan keterangan awal, T mengaku mendapat perintah dari seorang warga negara asing berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang.

Baca Juga:  Bondet Meledak, 3 Warga Pasuruan Luka saat Curanmor

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Penyidik menyebut T telah menjalankan aktivitas itu sekitar satu tahun dengan bayaran jutaan rupiah. Polisi masih mendalami asal negara C serta jaringan yang menaunginya.

T dijerat Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan itu, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Polda Metro Pulangkan 6 Aktivis Greenpeace dari Bundaran HI
Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf Usai Senggol Mahasiswa
Oknum P3K Dinkes Majalengka Tipu 26 SPPG Rp600 Juta
Gudang Alkes Puskesmas Tragah Terbakar, Pasien Dievakuasi
Nusantara Regas Salurkan 33 Kargo LNG hingga Triwulan III
Polri Selidiki Penyebab Kebakaran KMP Batumandi di Merak
Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta
Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Polda Metro Pulangkan 6 Aktivis Greenpeace dari Bundaran HI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Oknum P3K Dinkes Majalengka Tipu 26 SPPG Rp600 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Gudang Alkes Puskesmas Tragah Terbakar, Pasien Dievakuasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Nusantara Regas Salurkan 33 Kargo LNG hingga Triwulan III

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Polri Selidiki Penyebab Kebakaran KMP Batumandi di Merak

Berita Terbaru

Ruang pertunjukan film dengan layar besar dan baris kursi penonton. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Projjal Moitra (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Dari Tugas Kuliah Satu Menit ke Film Layar Lebar

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:46 WIB

Rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi tabrak lari Jorong Piladang, Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: Dok. CCTV via ArgumenRakyat)

Peristiwa

Tabrak Lari di Piladang 50 Kota, Polisi Buru Innova Hitam

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:00 WIB

Tokopedia-TikTok Shop Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM. (Foto: Dok. ANTARA)

Bisnis

Tokopedia-TikTok Shop Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:32 WIB

Polda Metro Pulangkan 6 Aktivis Greenpeace dari Bundaran HI. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Polda Metro Pulangkan 6 Aktivis Greenpeace dari Bundaran HI

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:26 WIB