PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Sengketa tanah pusako tinggi di Minangkabau dinilai tak pernah berkesudahan bukan semata karena konflik antar-kaum, melainkan karena ada kekosongan hukum dalam penyelesaiannya.
Advokat sekaligus penulis disertasi hukum Islam UIN Imam Bonjol Padang, Dr. Yosi Danti, menilai persoalan pusako tinggi tidak pernah habis karena hukum adat di Minangkabau tidak tertulis. Akibatnya, kewenangan lembaga adat tidak diakui secara yudisial, sementara keberadaan tanah ulayat justru diakui negara.
Putusan Kerapatan Adat Tak Bisa Dieksekusi
Menurut Yosi, keputusan kerapatan adat nagari hanya berhenti pada kesimpulan. Lembaga itu tidak punya kewenangan mengeksekusi, sehingga pihak yang tidak menerima kesimpulan membawa perkara ke pengadilan negeri.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →“Keputusan kan kerapatan negari hanya bisa menyimpulkan, tidak bisa mengeksekusi, tidak bisa memutuskan,” kata Yosi.
Ia menambahkan, kesimpulan kerapatan adat sering kali juga tidak diakui di pengadilan negeri. Sebabnya, proses penyelesaian di ranah adat dinilai tidak mengikuti jalur hukum positif.
Hukum Adat Belum Diakui dalam Praktik
Yosi menyoroti Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 yang mengakui tanah ulayat bersifat komunal, tetapi tidak mengatur mekanisme penyelesaian sengketanya. Karena itu, kata dia, proses di ranah administrasi negara menjadi lemah.
Ia berharap DPR bersama pemerintah merevisi aturan agar peradilan adat punya pijakan hukum positif. Dengan begitu, sengketa pusako tinggi tidak otomatis berlarut sampai ke pengadilan negeri.
Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.









