Wajib Halal 18 Oktober, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus UMK

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

<p>Wajib Halal 18 Oktober, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus UMK. (Foto: detikcom)</p>

Wajib Halal 18 Oktober, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus UMK. (Foto: detikcom)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pemerintah memastikan kebijakan wajib halal tetap berlaku 18 Oktober 2026 tanpa penundaan, sembari menyusun ketentuan khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor agar implementasinya tidak mengganggu keberlangsungan usaha.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan tenggat itu tidak bergeser. “Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Jaminan: Tidak Ada Sweeping

Kebijakan itu akan dijalankan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan serta pengawasan. Pemerintah juga menjamin tidak akan ada razia atau tindakan sejenis di lapangan. “Tidak akan ada sweeping-sweepingan atau tindakan sejenis, gak ada. Kami jamin. Kalau pun ada, tolong laporkan,” tegas Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga:  LPDB Siap Terapkan Credit Scoring Digital untuk Koperasi

Ia menekankan kewajiban sertifikasi halal bukan larangan, pembatasan, maupun pemaksaan terhadap pelaku usaha. “Saya pastikan bahwa halal ini bukan larangan, bukan pembatasan, bukan juga pemaksaan. Jadi hal yang ketika kalimatnya mandatory diartikan dengan memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat serta kepastian berusaha bagi industri halal dan bagi yang pengin halal,” sambungnya.

Dasar Hukum dan Tahapan Kewajiban

Aturan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kewajiban bagi usaha menengah dan besar telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024, sedangkan produk luar negeri paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca Juga:  1 Hektar Kopi=Ratusan Juta! Henri Donal: Payakumbuh Butuh 100 Kg/Hari Tapi Pasokan dari Luar

Pada tahap berikutnya, kewajiban diperluas ke produk usaha mikro dan kecil dengan cakupan jenis produk yang lebih luas, tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga sejumlah barang gunaan dan jasa penyajian seperti restoran. Pemerintah menyiapkan aturan teknis agar kelompok usaha ini tetap punya waktu menyesuaikan diri.

Haikal memastikan pelaku usaha yang belum siap tetap terlindungi sembari didampingi mengurus sertifikasi. “Semuanya kita pastikan terlindungi. Mau halal maupun nonhalal, mau perusahaan yang mau halal tapi belum siap, dalam rangka persiapan untuk itu sudah pasti terlindungi dalam hal ini,” jelasnya. Ia mengingatkan pelaku usaha memanfaatkan waktu yang tersisa agar produknya siap sebelum tenggat.

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur
Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta
Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot
Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan
Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Palembang
Trade Expo Indonesia ke-41 Lampaui Target Transaksi
IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Trade Expo Indonesia ke-41 Lampaui Target Transaksi

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB