Perpres 27/2026 Terbit, Tarif Ojol hingga Makanan Diatur

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

<p>Perpres 27/2026 Terbit, Tarif Ojol hingga Makanan Diatur. (Foto: Wikimedia Commons/CC0)</p>

Perpres 27/2026 Terbit, Tarif Ojol hingga Makanan Diatur. (Foto: Wikimedia Commons/CC0)

Jakarta, ArgumenRakyat.com — Pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur angkutan orang, tarif, pengiriman barang, hingga makanan, Kamis (8/10/2026).

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Regulasi ini menjadi payung hukum bagi ojek online, taksi online, dan kurir online. Cakupannya meliputi aspek transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan pelaksanaan dari sejumlah kementerian teknis.

Pemerintah membatasi masa penyusunan aturan turunan hingga 31 Desember 2026. Aturan pelaksanaan tersebut akan diterbitkan antara lain oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:  DKI Targetkan Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Rampung 2027

Tiga Kementerian Bentuk Forum Komunikasi

“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menuturkan peraturan itu lahir dari sinkronisasi dan harmonisasi aspirasi pekerja serta pelaku industri ojol. “Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga:  Dishub Jaktim Kembalikan Motor Ojol yang Sempat Terjaring Razia Parkir Liar

Tarif Barang dan Makanan Jadi Kewenangan Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan sesuai Pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 27 Tahun 2026. “Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” kata Wamenkomdigi Nezar Patria.

Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi menyiapkan Peraturan Menteri yang mengatur lebih rinci mekanisme pembentukan tarif oleh platform digital. Penetapan tarif angkutan orang berada pada kementerian terkait, sementara layanan pengantaran barang dan makanan diatur melalui aturan turunan tersebut.

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur
Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta
Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot
Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan
Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Palembang
Trade Expo Indonesia ke-41 Lampaui Target Transaksi
IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Trade Expo Indonesia ke-41 Lampaui Target Transaksi

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB