JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Masa pendaftaran calon peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan sederajat berakhir Minggu (27/9/2026), dengan satuan pendidikan diminta menuntaskan registrasi serta pembenahan data residu secara paralel.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) mengonfirmasi batas akhir penuntasan registrasi pendaftaran jatuh pada Minggu, 27 September 2026. Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh operator sekolah melalui portal resmi penjaminan mutu asesmen, mulai dari pemeriksaan data dan sinkronisasi profil peserta dari Dapodik/EMIS hingga penyelesaian kendala data residu.
TKA merupakan instrumen penilaian standar nasional yang mengukur capaian kognitif serta penguasaan materi akademik siswa jenjang pendidikan menengah. Hasil asesmen ini memberi pemetaan objektif atas tingkat pemahaman peserta didik, baik secara individu maupun akumulatif di tingkat satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Sertifikat Menunggu Data Valid
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menjelaskan skema pelaksanaan ujian tahun ini. “Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya,” ujarnya.
Persoalan data residu masih menjadi perhatian karena menyangkut validitas peserta, misalnya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, data ganda, hingga siswa yang belum tercatat pada rombel kelas akhir. Siswa dengan data residu tetap dapat didaftarkan dan mengikuti ujian susulan, tetapi Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) baru diterbitkan setelah datanya dinyatakan valid.
Per 28 Agustus 2026, sebanyak 3.559.610 siswa tercatat telah mendaftar TKA. Merujuk data Kementerian Agama, sekitar 534 ribu siswa kelas 12 madrasah dialirkan ke sistem TKA dan sekitar 412 ribu di antaranya sudah memiliki data valid.
Jadwal Pelaksanaan TKA
Pelaksanaan TKA dijadwalkan pada 26-29 Oktober 2026 untuk gelombang pertama dan 2-5 November 2026 untuk gelombang kedua. TKA bersifat tidak wajib, gratis, dan bukan penentu kelulusan, namun hasilnya dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Sertifikat hasil TKA juga menjadi salah satu portofolio pendukung bagi siswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta. Sekolah yang belum menuntaskan pendaftaran siswa-siswinya diimbau segera merampungkan seluruh tahapan sebelum portal resmi ditutup.









