JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan isu pemadaman akses internet serentak secara nasional selama tiga hari pada 25–27 September 2026 adalah hoaks dan menegaskan seluruh layanan digital masyarakat tetap berjalan normal.
Dokumen Palsu Mencatut Nama Menkomdigi
Informasi keliru itu beredar melalui dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, menegaskan dokumen tersebut palsu dan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional sebagaimana yang tercantum di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” kata Angga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9).
Layanan Digital Dipastikan Normal
Angga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap beroperasi seperti biasa. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga dipastikan tidak terganggu, dan klaim gangguan besar pada satelit komunikasi nasional dibantah.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Komdigi juga menegaskan tidak ada dasar bagi masyarakat untuk menarik uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital. Pihaknya bersama aparat penegak hukum menelusuri pembuat dan penyebar dokumen palsu tersebut, termasuk pola penyebarannya dan pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau tidak meneruskan dokumen tersebut dan memeriksa kebenaran informasi mengenai kebijakan serta layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah. Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 45A ayat (3).









