DPR Sahkan UU Reforma Agraria untuk Atasi Konflik Tanah

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Sahkan UU Reforma Agraria untuk Atasi Konflik Tanah. (Foto: Dok. ANTARA)

DPR Sahkan UU Reforma Agraria untuk Atasi Konflik Tanah. (Foto: Dok. ANTARA)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan tersebut.

Setelah laporan dibacakan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi. “Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco. Peserta rapat serentak menjawab setuju, lalu palu diketuk sebagai tanda rancangan itu resmi menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Revisi UU Pemilu Masih Alami Stagnasi, DPR Tak Mau Terburu-buru

Akar Masalah Ketimpangan Agraria

Dalam laporannya, Ahmad Iman Sukri menyebut pembentukan aturan ini merupakan ikhtiar negara menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang belum tuntas. Persoalan pertanahan di Indonesia, kata dia, masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi serta konflik agraria berkepanjangan yang berdampak luas.

Legislator menilai amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Pokok Agraria belum sepenuhnya terwujud dalam pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi. “Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Partisipasi Publik dan Tahapan Pembahasan

Menurut Iman Sukri, penyusunan RUU ini mengikuti amanat konstitusi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Badan Legislasi DPR tercatat menggelar pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak yang terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga:  Media Wahyudi Askar Kritik Target Penerima Makan Bergizi Gratis: Sebut Kebijakan Tidak Berbasis Data

Masukan dari berbagai pihak itu, lanjutnya, diharapkan menjadi abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal RUU. Pengambilan keputusan tingkat satu sendiri dilakukan pada Senin (21/9), setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah serta harmonisasi dan sinkronisasi rampung.

Dengan pengesahan di paripurna, undang-undang ini menjadi dasar hukum baru bagi penataan akses serta penyelesaian sengketa pertanahan di sejumlah daerah. Pemerintah dan DPR menyebut aturan tersebut sebagai pijakan agar kebijakan reforma agraria dijalankan lebih terukur dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Polri Siapkan Anjungan Cetak SKCK Mandiri Cegah Pungli
Polda Riau Bongkar 140 Ton Arang Bakau Ilegal ke Malaysia
DPR Minta Kesejahteraan Guru Swasta Ikut Diperhatikan
Siswa SD di Lampung Tewas Tersedak Kelengkeng MBG
Utang BLBI Rp218,3 T Lunas, Pemerintah Tetap Kejar Obligor
Celios Soroti Konsistensi Aturan Ketenagakerjaan di RUU
ASN Inspektorat OKI Tewas Ditikam Istri di Kompleks Pemkab
Otorita IKN Bor Sumur Air Bersih untuk Warga Sepaku

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:14 WIB

Polri Siapkan Anjungan Cetak SKCK Mandiri Cegah Pungli

Rabu, 23 September 2026 - 16:08 WIB

Polda Riau Bongkar 140 Ton Arang Bakau Ilegal ke Malaysia

Rabu, 23 September 2026 - 10:16 WIB

DPR Minta Kesejahteraan Guru Swasta Ikut Diperhatikan

Rabu, 23 September 2026 - 10:10 WIB

Siswa SD di Lampung Tewas Tersedak Kelengkeng MBG

Selasa, 22 September 2026 - 16:18 WIB

Utang BLBI Rp218,3 T Lunas, Pemerintah Tetap Kejar Obligor

Berita Terbaru

4.425 UMKM Terdampak Bencana Masuk Pasar Digital. (Foto: Dok. Kementerian UMKM/ANTARA)

Bisnis

4.425 UMKM Terdampak Bencana Masuk Pasar Digital

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:29 WIB

Resep Tempe Bacem Tanpa Air Kelapa, Mudah Dibuat. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

Resep Tempe Bacem Tanpa Air Kelapa, Mudah Dibuat

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:24 WIB

OpenAI Rilis GPT-6 Sol dan Luna, Harga API Separuh. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

OpenAI Rilis GPT-6 Sol dan Luna, Harga API Separuh

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:19 WIB

Polri Siapkan Anjungan Cetak SKCK Mandiri Cegah Pungli. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Polri Siapkan Anjungan Cetak SKCK Mandiri Cegah Pungli

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:14 WIB