ArgumenRakyat.com – Perilaku politik di Indonesia terus mengalami perubahan yang semakin kompleks dan dinamis. Perkembangan ini dipengaruhi oleh pergeseran sikap dan nilai masyarakat, kemajuan teknologi informasi, serta perubahan struktur sosial. Namun, literasi politik dalam proses pembentukan dan penetapan undang-undang masih kerap disalahartikan, sehingga aspek etika dan moral sering kali diabaikan oleh elite politik.
Hal tersebut disampaikan oleh Syaflimol Soni, salah satu tokoh muda Kota Payakumbuh, dalam diskusi bersama awak media Argumen Rakyat pada 4 Januari 2026.
Wacana Pemilu 2029 dan Ancaman Terhadap Hak Rakyat
Syaflimol Soni menyoroti wacana Pemilu 2029 yang berpotensi mengubah sistem pemilihan langsung menjadi sistem pemilihan melalui perwakilan DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kota/Kabupaten. Menurutnya, perubahan sistem tersebut berisiko membatasi dan menggerus hak-hak politik rakyat.
“Demokrasi bertujuan menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Sangat disayangkan apabila pemilu ke depan dilakukan melalui sistem keterwakilan, karena hal itu berpotensi menghilangkan hak rakyat untuk memilih secara langsung,” ujar Soni.
Pemilu Langsung dan Penguatan Demokrasi
Selama ini, masyarakat cenderung memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak (track record), bukan semata-mata karena afiliasi partai atau ideologi tertentu. Sistem pemilu langsung dinilai mampu membuka ruang komunikasi politik yang lebih interaktif antara politisi dan masyarakat.
Kondisi tersebut diyakini dapat meningkatkan legitimasi pemimpin, memperkuat demokrasi, serta mendorong partisipasi publik secara aktif dalam proses politik.
Selain itu, pemilu langsung juga dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas dan responsivitas pemerintah terhadap aspirasi rakyat. Dari sisi ekonomi, pesta demokrasi ini turut menggerakkan perekonomian melalui peningkatan konsumsi dan perputaran uang di tengah masyarakat.
Tantangan Pemilu Langsung
Meski memiliki banyak keunggulan, pemilu langsung tidak lepas dari sejumlah tantangan, seperti praktik politik uang, tingginya biaya politik, munculnya politik identitas, serta kecenderungan pemilih menentukan pilihan berdasarkan popularitas dibandingkan kualitas calon.
Namun demikian, Soni menilai berbagai persoalan tersebut masih dapat diminimalkan melalui regulasi yang lebih ketat, pendidikan politik yang berkelanjutan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik yang menyimpang.
Menjaga Asas LUBER JURDIL
Pada prinsipnya, pemilu yang demokratis harus menjunjung tinggi asas LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Pemilu harus diselenggarakan secara transparan dan akuntabel, melibatkan partisipasi aktif seluruh warga negara yang memenuhi syarat, serta menjamin kebebasan memilih tanpa adanya tekanan.
Dengan demikian, pemilu tidak hanya menghasilkan legitimasi yang kuat bagi pemerintahan, tetapi juga menjadi sarana utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.
(Herman R)







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

