Penataan Data JKN 2026: Pemerintah Nonaktifkan 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penataan Data JKN 2026: Pemerintah Nonaktifkan 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan (foto AI)

Ilustrasi Penataan Data JKN 2026: Pemerintah Nonaktifkan 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan (foto AI)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pemerintah mulai melakukan penataan besar-besaran terhadap data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terhitung sejak 1 Februari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan setelah dilakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat fakir miskin serta tidak mampu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa hasil pemadanan DTSEN menunjukkan adanya peserta PBI yang secara ekonomi sudah berada di kelompok masyarakat mampu, namun masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran.

“Penataan ini dilakukan agar subsidi negara benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak,” kata Purbaya dalam keterangannya kepada media.

Peserta Penyakit Kronis Direaktivasi

Di tengah penonaktifan tersebut, pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi peserta dengan kondisi medis berat tetap berjalan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa peserta PBI yang mengidap penyakit kronis atau katastropik telah direaktivasi kembali agar tidak mengalami putus layanan.

Baca Juga:  Revolusi Birokrasi: INA Digital Siap Jadi 'SuperApp' Pemerintahan 2026, Pangkas 27 Ribu Aplikasi

Peserta dengan penyakit seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit berat lainnya tetap dijamin akses pelayanannya selama proses penataan data berlangsung.

Kementerian Sosial juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria PBI namun dinonaktifkan, untuk mengajukan verifikasi ulang melalui pemerintah daerah.

Mekanisme Pengajuan Ulang Kepesertaan

Bagi peserta yang statusnya nonaktif namun merasa masih masuk kategori tidak mampu, pemerintah meminta agar segera melapor ke dinas sosial atau aparat desa/kelurahan setempat dengan membawa dokumen kependudukan yang sah.

Verifikasi lapangan akan dilakukan oleh petugas daerah sebelum data kembali diusulkan ke dalam DTSEN sebagai dasar penetapan ulang kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

Pengecekan status kepesertaan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan dan kanal layanan yang disediakan Kementerian Sosial.

Baca Juga:  Bahaya Senyap 'Whip Pink': BNN Ingatkan Risiko Kerusakan Saraf Permanen hingga Kematian Mendadak

Penataan Data untuk Akurasi Subsidi

Pemerintah menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan pencabutan hak layanan kesehatan, melainkan bagian dari proses pembenahan data nasional agar anggaran PBI yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun benar-benar tepat sasaran.

Penataan ini juga diharapkan mengurangi ketimpangan penerimaan bantuan serta meningkatkan keadilan sosial dalam penyelenggaraan program JKN.

Perspektif ArgumenRakyat.com
Penataan data PBI merupakan langkah yang tak terelakkan dalam reformasi jaminan sosial. Namun, pemerintah perlu memastikan proses verifikasi berjalan transparan dan cepat, agar masyarakat rentan tidak menjadi korban kesalahan administrasi. Kepastian layanan bagi pasien kronis menjadi kunci agar kebijakan ini tetap berpihak pada kemanusiaan.


Sumber Referensi:

  • Laporan Kompas.com, Antara News, dan CNBC Indonesia (Februari 2026)

  • Siaran pers Kementerian Sosial RI

  • Keterangan resmi Kementerian Keuangan RI

  • Data BPJS Kesehatan terkait penataan PBI JKN

Berita Terkait

Pemerintah Tambah TKD Rp10,65 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra 2026, Rp4,2 Triliun Cair Februari
Viral Tangan Bayi Bengkak Usai Diinfus di RS Paramoun Makassar, Manajemen Beri Klarifikasi
Misi Diplomasi ‘Macan Asia’: Prabowo Tiba di Washington, Bawa Agenda Pangkas Tarif Dagang dan Perdamaian Gaza
Polri Miliki 1.179 SPPG, Program MBG Serap Sekitar 58 Ribu Tenaga Kerja
Selama Ramadan, BGN Sesuaikan Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
Antisipasi Outbreak India: Bandara Soetta Perketat Skrining Penumpang Internasional Cegah Masuknya Virus Nipah
Bahaya Senyap ‘Whip Pink’: BNN Ingatkan Risiko Kerusakan Saraf Permanen hingga Kematian Mendadak
Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih Memanas Pasca-Kunker Luar Negeri, PAN dan Golkar Kompak Tegaskan Hak Prerogatif Presiden

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:51 WIB

Pemerintah Tambah TKD Rp10,65 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra 2026, Rp4,2 Triliun Cair Februari

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:37 WIB

Viral Tangan Bayi Bengkak Usai Diinfus di RS Paramoun Makassar, Manajemen Beri Klarifikasi

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:25 WIB

Penataan Data JKN 2026: Pemerintah Nonaktifkan 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan

Senin, 16 Februari 2026 - 22:51 WIB

Misi Diplomasi ‘Macan Asia’: Prabowo Tiba di Washington, Bawa Agenda Pangkas Tarif Dagang dan Perdamaian Gaza

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:03 WIB

Polri Miliki 1.179 SPPG, Program MBG Serap Sekitar 58 Ribu Tenaga Kerja

Berita Terbaru