Aturan Bawa Power Bank di 6 Maskapai RI, Cek Batasnya

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Bawa Power Bank di 6 Maskapai RI, Cek Batasnya (Ilustrasi: AI Dimensia Creative)

Aturan Bawa Power Bank di 6 Maskapai RI, Cek Batasnya (Ilustrasi: AI Dimensia Creative)

Jakarta, ArgumenRakyat.com — Penumpang pesawat perlu memperhatikan ketentuan membawa power bank, mulai dari kapasitas baterai, jumlah unit, lokasi penyimpanan, hingga larangan penggunaan selama penerbangan.

Kapasitas power bank umumnya ditulis dalam satuan milliampere-hour (mAh) atau watt-hour (Wh). Informasi itu biasanya tercetak pada label di bagian belakang atau bawah perangkat, sehingga penumpang perlu memastikannya sebelum berangkat.

Secara umum, maskapai membolehkan power bank berkapasitas maksimal 100 Wh. Power bank berkapasitas 101–160 Wh hanya boleh dibawa dengan persetujuan petugas, sedangkan kapasitas di atas 160 Wh dilarang.

Baca Juga:  Beda Kelelahan Mental dan Emosional, Ini Cara Mengatasinya

Enam Maskapai di Indonesia

Sejumlah maskapai yang beroperasi di Indonesia, seperti Garuda Indonesia, Lion Air, Citilink, Batik Air Indonesia, Indonesia AirAsia, dan Pelita Air, menetapkan aturan serupa. Power bank wajib dibawa di kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat.

Tidak untuk Mengisi Daya saat Terbang

Banyak maskapai melarang penggunaan power bank untuk mengisi daya perangkat selama penerbangan. Penumpang juga disarankan tidak menyimpannya di kompartemen bagasi kabin di atas kepala, melainkan di saku atau tas kecil di bawah kursi depan.

Baca Juga:  Rekomendasi Aplikasi Pengatur Keuangan Gratis, Solusi Cerdas Kelola Dompet Tanpa Ribet

Di Garuda Indonesia, penumpang dibatasi maksimal dua unit power bank per orang dan label kapasitas wajib terlihat jelas. Ketentuan tiap maskapai bisa berbeda tipis, sehingga penumpang sebaiknya memeriksa aturan terbaru sebelum berangkat.

Berita Terkait

Alasan Anak Suka Mengobrol dengan Boneka
Olahraga Tepat untuk Cegah Osteoporosis Sejak Dini
7 Cara Mengatasi Anak Susah Belajar Membaca Tanpa Memaksa
Bahaya Karbon Monoksida yang Tak Berwarna dan Tak Berbau
5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Merokok secara Bertahap
Maltodekstrin Bukan Gula, Ini Fungsi dan Peran dalam Pangan
7 Negara dengan Visa Kerja Termudah untuk Pekerja
7 Tanda Kecerdasan Emosional Perlu Dilatih Lagi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Alasan Anak Suka Mengobrol dengan Boneka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Olahraga Tepat untuk Cegah Osteoporosis Sejak Dini

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:08 WIB

7 Cara Mengatasi Anak Susah Belajar Membaca Tanpa Memaksa

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Bahaya Karbon Monoksida yang Tak Berwarna dan Tak Berbau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:52 WIB

5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Merokok secara Bertahap

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB