Argumenrakyat.com| Payakumbuh 30/12/2025 Tempat tinggal sementara pimpinan kelarasan dan fasilitas lainnya berdiri di pasar Payakumbuh. Selanjutnya Avdeling Luak Limo Puluah Koto terdiri atas 13 kelarasan, yaitu:
- Rumah Gadang Laras Koto Nan Gadang
- Rumah Gadang Laras Koto Nan Ompek
- Rumah Gadang Laras Guguak
- Rumah Gadang Laras Mungka
- Rumah Gadang Laras Batu Hampa
- Rumah Gadang Laras Lubuak Batingkok
- Rumah Gadang Laras Sungai Baringin
- Rumah Gadang Laras Sarilamak
- Rumah Gadang Laras Payobasuang
- Rumah Gadang Laras Taram
- Rumah Gadang Laras Limbukan
- Rumah Gadang Laras Situjuah
- Rumah Gadang Laras Halaban
Pasar-pasar yang dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda pada masa kolonial berfungsi sebagai tempat penampungan komoditas hasil bumi. Namun, sistem ini justru memaksa rakyat menderita. Kondisi tersebut mendorong Eduard Douwes Dekker, seorang warga Belanda, menulis sebuah buku berjudul Max Havelaar. Buku ini mengisahkan praktik Politik Tanam Paksa (Cultuurstelsel) yang menyebabkan penderitaan, kelaparan, dan kesengsaraan masyarakat pribumi akibat eksploitasi Pemerintah Hindia Belanda.
Kisah penderitaan pribumi yang dituliskan Douwes Dekker sampai kepada Ratu Belanda Wilhelmina. Setelah membaca buku tersebut, sang ratu merasa tersentuh. Dari sinilah kemudian muncul kebijakan Politik Balas Budi (Politik Etis), yang bertujuan merehabilitasi korban Tanam Paksa melalui pembangunan di bidang ekonomi dan pendidikan.
Pada tahun 1911, Asisten Residen L. C. Westenenck mengambil prakarsa untuk membangun Pasar Payakumbuh. Pasar ini dibangun dengan enam kios permanen berkontruksi baja dan beratapkan seng. Kios-kios tersebut saling berhadapan, terdiri dari tiga kios di sebelah kiri jalan menuju Batang Agam dan tiga kios di sebelah kanan.
Pendanaan pembangunan pasar berasal dari pinjaman modal Lokale Fonds Residen Sumatra’s Westkust sebesar F 36.000 (tiga puluh enam ribu gulden), yang dilunasi dalam jangka waktu delapan tahun. Pembangunan Pasar Payakumbuh selesai pada tahun 1912. Untuk pengelolaannya, didirikan sebuah badan yang dinamakan Pasar Fonds (Dana Pasar).
Pasar Payakumbuh dibangun di atas tanah milik Nagari Koto Nan Gadang dan Nagari Koto Nan Ompek. Sebagai bentuk kompensasi, Pemerintah Hindia Belanda memberikan subsidi kepada kedua nagari tersebut sebesar F 350 gulden per tahun.
Pasar Fonds diresmikan pada 12 Desember 1912, berada di bawah urusan Asisten Residen dalam bentuk cabang dinas atau Tak van Dienst. Pada saat peresmian, pasar dimeriahkan dengan pasar malam selama tujuh hari. Sejak saat itu, Pasar Payakumbuh mulai berkembang pesat dan semakin ramai, ditandai dengan berdirinya toko-toko di sekeliling pasar.
Pada era 1930-an, didirikan berbagai los, seperti los tembakau, los beras, los sayur, los daging, serta los-los mini lainnya.
(Sumber: Buku Ekspos KAN Koto Nan Gadang dan KAN Koto Nan Ompek)
Hendra Yanni, Datuak Rajo Imbang, saat ditemui wartawan Argumenrakyat.com, menyampaikan:
“Ekspos tentang pasar tradisional perlu diceritakan kepada generasi penerus agar mereka mengetahui warisan budaya. Pasar bukan hanya tempat jual beli, tetapi juga simbol kekuatan ekonomi dan kebudayaan masyarakat.”
Masuk pada zaman penjajahan Jepang dari Tahun 1941 sampai dengan 1945 urusan pasar founds ini di bawah kekuasaan Bun Shu Tyo, dan nagari tidak diberi kompensasi sampai Tahun 1946.
Bagaimana pasar Payakumbuh pada Zaman kemerdekaan Republik Indonesia, nanti kita lanjutkan ujar Hendra Yanni, sambil berkelakar.
(Herman R – bersambung)







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

