Jakarta, ArgumenRakyat.com — Penumpang pesawat perlu memperhatikan ketentuan membawa power bank, mulai dari kapasitas baterai, jumlah unit, lokasi penyimpanan, hingga larangan penggunaan selama penerbangan.
Kapasitas power bank umumnya ditulis dalam satuan milliampere-hour (mAh) atau watt-hour (Wh). Informasi itu biasanya tercetak pada label di bagian belakang atau bawah perangkat, sehingga penumpang perlu memastikannya sebelum berangkat.
Secara umum, maskapai membolehkan power bank berkapasitas maksimal 100 Wh. Power bank berkapasitas 101–160 Wh hanya boleh dibawa dengan persetujuan petugas, sedangkan kapasitas di atas 160 Wh dilarang.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Enam Maskapai di Indonesia
Sejumlah maskapai yang beroperasi di Indonesia, seperti Garuda Indonesia, Lion Air, Citilink, Batik Air Indonesia, Indonesia AirAsia, dan Pelita Air, menetapkan aturan serupa. Power bank wajib dibawa di kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat.
Tidak untuk Mengisi Daya saat Terbang
Banyak maskapai melarang penggunaan power bank untuk mengisi daya perangkat selama penerbangan. Penumpang juga disarankan tidak menyimpannya di kompartemen bagasi kabin di atas kepala, melainkan di saku atau tas kecil di bawah kursi depan.
Di Garuda Indonesia, penumpang dibatasi maksimal dua unit power bank per orang dan label kapasitas wajib terlihat jelas. Ketentuan tiap maskapai bisa berbeda tipis, sehingga penumpang sebaiknya memeriksa aturan terbaru sebelum berangkat.









