Jakarta, ArgumenRakyat.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan perombakan menyeluruh Undang-Undang (UU) Peradilan Militer, dan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan itu, Jumat (16/10/2026).
Maruli mengatakan pihaknya akan menelusuri perjalanan undang-undang tersebut. “Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” ujar Maruli kepada wartawan.
TNI Nilai Peradilan Militer Lebih Tegas
Menanggapi anggapan bahwa UU Peradilan Militer memberi kekebalan hukum bagi prajurit TNI, Maruli menilai peradilan militer justru dapat menjatuhkan hukuman berat. “Sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua peristiwa ya, kriminal. Di kita tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Imparsial Kritik Pernyataan Maruli
Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menyayangkan pernyataan Maruli yang menilai peradilan militer lebih tegas daripada peradilan umum. “Saya cukup kecewa kemarin ketika kemudian wakil panglima TNI yang baru dilantik mengatakan bahwa, oh padahal peradilan militer ini hukumannya cukup keras dan sebagainya. Padahal riset kami enggak menyatakan begitu kok,” kata Hussein di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan.
Imparsial mendesak TNI segera mereformasi sistem peradilan militer dan mematuhi putusan MK. “Tidak ada pilihan lain. Itu saya kira harus segera ditunjukkan untuk menunjukkan bahwa TNI ini tunduk dan patuh terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Hussein.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai putusan MK membuka jalan mengusut dugaan keterlibatan 16 orang dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus melalui peradilan umum. Sebelumnya, empat prajurit diadili lewat peradilan militer dan dijatuhi hukuman 1,5 hingga 2,5 tahun.









