Kemenkeu Ubah Aturan Bayar Utang Pajak, Pokok Didahulukan

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu Ubah Aturan Bayar Utang Pajak, Pokok Didahulukan. (Foto: Dok. ANTARA)

Kemenkeu Ubah Aturan Bayar Utang Pajak, Pokok Didahulukan. (Foto: Dok. ANTARA)

**JAKARTA, ArgumenRakyat.com —** Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah mekanisme pembayaran utang pajak, dengan pelunasan pokok utang didahulukan sebelum sanksi administratif.

Beleid yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026 itu merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.

Sebelumnya, pembayaran utang pajak dihitung secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif. Melalui ketentuan baru, pembayaran wajib pajak diperhitungkan lebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.

Baca Juga:  DPR Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Penanganan Karhutla

Kesempatan Manfaatkan Pengurangan Sanksi

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Dengan skema tersebut, wajib pajak dinilai memiliki ruang lebih besar untuk menuntaskan tunggakan pokok sekaligus memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajaknya.

Baca Juga:  KPK Sita Rp106,3 Miliar di OTT ATR/BPN, 8 Tersangka

Penyempurnaan Proses Keberatan hingga Banding

PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Pemerintah menegaskan sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme itu. Meski begitu, Dirjen Pajak memastikan penyempurnaan ketentuan ini bukan kebijakan baru yang menambah beban wajib pajak.

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur
Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta
Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot
Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan
Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Palembang
Trade Expo Indonesia ke-41 Lampaui Target Transaksi
IHSG Berpotensi Menguat Usai Respons Kebijakan Bursa
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Trade Expo Indonesia ke-41 Lampaui Target Transaksi

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB