Jakarta, ArgumenRakyat.com — Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap enam faktor yang berkontribusi pada tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026.
Hasil investigasi akhir itu menyimpulkan kecelakaan terjadi pada 27 April 2026 pukul 20.52.12 WIB di Jalur I Stasiun Bekasi Timur Km 28+915. Rangkaian KA 4B Argo Bromo Anggrek bertabrakan dengan KA 5568A Commuter Line yang sebelumnya tertahan di jalur hulu akibat kerumunan warga dan rangkaian kecelakaan lain di perlintasan sebidang tak jauh dari lokasi.
KNKT menjelaskan dampak kecelakaan menjangkau 123 orang, dengan 107 korban luka-luka dan 16 orang meninggal dunia. Kejadian itu juga berdampak pada sarana dan prasarana perkeretaapian, termasuk pembatalan perjalanan, pemotongan relasi, serta keterlambatan sejumlah kereta lain di lintas Bekasi.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Enam Faktor yang Ditemukan
Faktor pertama adalah tidak teridentifikasinya kondisi hazard pada hubungan persinyalan Stasiun Bekasi hingga Stasiun Bekasi Timur. Saat kejadian, KA 4B berjalan langsung melalui sinyal keluar beraspek hijau yang kemudian diikuti sinyal beraspek merah, sehingga masinis tidak menerima peringatan yang memadai.
“Masinis KA 4B tidak mendapatkan sinyal yang menunjukkan aspek kuning sebagai informasi bahwa sinyal yang akan dihadapi berikutnya menunjukkan aspek merah,” ujar KNKT dalam laporan resminya.
Faktor berikutnya mencakup permasalahan komunikasi saat kondisi darurat, kegagalan komunikasi KA 5568A yang tertahan, serta tidak adanya mekanisme baku penyampaian informasi antara dua pengendali perjalanan kereta api (PPKP) di wilayah utara dan timur. Dua faktor terakhir adalah kegagalan identifikasi aspek Sinyal Pembantu UB104 di malam hari dan ketiadaan prosedur pengereman darurat saat kereta melaju tinggi di jalan rel lengkung.
Delapan Rekomendasi ke Dirjen Perkeretaapian
Dari temuan tersebut, KNKT merumuskan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Kereta Commuter Indonesia. Delapan poin di antaranya ditujukan kepada regulator, mulai dari evaluasi sistem persinyalan kereta api hingga memastikan standar fraseologi dan struktur komunikasi dalam kondisi darurat.
Kepada PT KAI, KNKT memberikan enam poin rekomendasi yang meliputi evaluasi prosedur penggunaan alat komunikasi di kabin masinis, peningkatan pelatihan komunikasi darurat, hingga penyusunan prosedur pengereman darurat di jalan rel lengkung. Sementara kepada PT KCI, ada tiga rekomendasi, termasuk standardisasi rujukan waktu serta penyempurnaan pelatihan komunikasi.









