Jakarta, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Jumat (16/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan melalui ekspose atau gelar perkara pada Kamis (15/10) malam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihak yang dinilai bertanggung jawab akan disampaikan lengkap dalam konferensi pers. “Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam operasi senyap pada 15 Oktober 2026, KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 18 orang lainnya. Sebanyak 9 dari 19 orang yang diamankan di Klaten dibawa ke Jakarta, ditambah satu orang yang ditangkap di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Barang Bukti Rp1,9 Miliar
Penyidik menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp1,9 miliar, termasuk tong atau ember berwarna biru yang diduga dipakai Hamenang untuk menampung uang hasil korupsi. “Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” kata Budi.
Lima Klaster Dugaan Korupsi
Perkara ini terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam pengadaan barang dan jasa di wilayah Klaten, serta dugaan suap kepada pejabat BPK di Jawa Tengah untuk pengondisian audit. “Sehingga dalam perkara ini ada lima klaster,” ujar Budi.
Lima klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.









