JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan platform TikTok telah memblokir sekitar 9 juta akun pengguna di bawah 16 tahun, meningkat dari sebelumnya sekitar 4 juta akun.
Angka tersebut disampaikan Komdigi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10). Selain TikTok, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Sebanyak 22,5 juta akun anak juga telah dialihkan ke fitur Teen Account.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penanganan. Menurutnya, perubahan perilaku platform jauh lebih penting dibanding sekadar angka pemblokiran.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak,” kata Meutya.
Instagram dan Facebook Masih Berisiko Tinggi
Meski Instagram dan Facebook sudah menerapkan fitur Teen Account, Komdigi masih mengategorikan keduanya sebagai platform berisiko tinggi. Penilaian itu mengacu pada tujuh kategori risiko, yakni risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Komdigi bersama tim pakar akan memperjelas indikator dari tujuh kategori risiko tersebut agar platform memiliki acuan yang lebih konkret dalam melakukan mitigasi dan menurunkan tingkat risiko layanannya.
Edukasi Anak dan Orang Tua Jadi Kunci
Pemerintah juga menekankan tanggung jawab platform tidak berhenti pada pembatasan akun dan penyediaan fitur keamanan. Edukasi kepada anak dan orang tua dinilai sama pentingnya agar fitur pengawasan benar-benar digunakan.









